JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto mengatakan, masih ada hak jurnalis yang diabaikan oleh media-media massa di Jakarta.
Menurut Afwan, temuan itu muncul ketika AJI Jakarta melakukan riset pada November-Desember 2019 terhadap 114 jurnalis muda di 37 media di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun.
"Ada beberapa hak-hak dari para pekerja media yang masih terabaikan. Pertama, hak soal cuti haid, ruang laktasi, tidak ada uang lembur, kerja lebih dari 8 jam per hari. Kita tahu aturan kerja itu 8 jam per hari, kemudian tidak mendapatkan libur pengganti, misalnya mereka disuruh masuk pas ada bencana, tapi enggak dapat libur pengganti," kata dia dalam diskusi di kantor AJI Jakarta, Minggu (26/1/2020).
Baca juga: AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta Rp 8,79 Juta
Afwan juga menyoroti beberapa media yang belum memberikan upaya pemulihan trauma psikologis yang dialami oleh para jurnalis.
Padahal, mereka kerap mendapatkan tekanan psikologis saat bertugas, seperti di wilayah konflik hingga bencana alam.
"Masih ada media yang belum memberikan pemulihan psikologis termasuk kalau jurnalisnya digebukin, korban persekusi, korban doxing di media sosial. Masih amat sangat jarang media yang memerhatikan pemulihan itu," kata dia.
AJI Jakarta juga menyebutkan, sebagian besar responden survei mengaku tidak mendapati adanya serikat pekerja di tempat mereka bekerja.
"Sebanyak 73 responden sebagian besar menjawab tidak ada. Ada yang jawab tidak tahu, ada 31 orang yang jawab ada. Kemudian kami tanyakan apakah mereka bergabung dengan serikat pekerja, sebagian dari mereka belum, ada yang sudah 16 orang, ada yang tidak mengisi pertanyaan tersebut," ujar Afwan.
Baca juga: Imigrasi dan Kejaksaan Diminta Stop Kasus Jurnalis Mongabay
Selain itu, AJI Jakarta masih mendapati responden yang mengaku tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantornya.
Padahal, tunjangan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja, termasuk jurnalis.
"Dari 114 responden ada 15 jurnalis yang tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantor. Kan standarnya wajib itu, BPJS Kesehatan ya. Di beberapa kantor ada juga kartu kesehatan dari pihak swasta. Jadi 10 persennya masih belum mendapatkan tunjangan kesehatan," kata dia.
"dari" - Google Berita
January 26, 2020 at 06:27PM
https://ift.tt/36uACZv
AJI Jakarta: Jangan Abaikan Hak Jurnalis, dari Pemulihan Trauma, Cuti, hingga Uang Lembur - Kompas.com - KOMPAS.com
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment