Angka Laporan Kekayaan Harta Penyelenggaran Negara (LKHPN) tidak selamanya fantastis. Salah satunya yang dilaporkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara (Sumut), Taufiq Nur Hayat. Di LHKPN nya, hartanya minus.
LHKPN itu dilaporkan ke KPK pada 10 Januari 2020. Berdasarkan LHKPN yang dikutip detikcom, Selasa (28/1/2020), berikut aset hakim Taufiq:
1. Sepeda motor senilai Rp 2 juta.
2. Surat berharga senilai Rp 3 juta.
3. Kas dan setara kas, senilai Rp 3,1 juta.
Total aset sebesar Rp 8,1 juta,
Di poin ketiga ditulis utang sebesar Rp 175 juta. Utang itu merupakan utang dari BRI dengan menjaminkan SK hakim miliknya.
LHKPN itu tidak dibantah hakim Taufiq. "Iya benar," kata Taufiq saat dikonfirmasi.
Dia sedikit cerita uang hasil utang itu untuk membelikan rumah buat ibunya di kampung. Namun ibunda hakim yang masih melajang itu kini telah tiada.
"Rumahnya sekarang ditinggali adik saya," tutur Taufiq.
Taufiq merupakan hakim dengan pangkat Pembina/IVa. Selepas lulus SH dari Universiters Sebelas Maret (UNS) Solo, ia kemudian mendaftar hakim. Ketokan palu pertama kali ia lakukan di PN Majene. Setelah itu, ia berpindah-pindah ke penjuru negeri. Dari Parepare Sulsel, Raba Bima NTB dan kini di Gunungsitoli.
Tonton juga video Hakim Tolak Eksepsi Pengibar Bintang Kejora Suryanta Cs!:
(asp/aan)"dari" - Google Berita
January 28, 2020 at 08:42AM
https://ift.tt/2GvtvFK
Sederhananya Hakim dari Sumut, LKHPN Minus Rp 175 Juta - detikNews
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment