JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat total kasus Covid-19 hingga Senin (23/3/2020) siang sebanyak 579.
Dari jumlah itu, sebanyak 30 pasien dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal.
Untuk menekan laju penyebaran virus tersebut, pemerintah terus menggalakkan penerapan social distancing.
Inti dari social distancing adalah membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain.
Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
Untuk merealisasikan pengurangan aktivitas di luar rumah, pemerintah pun mengambil sejumlah kebijakan.
Work from home
Pemerintah memutuskan aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Dukung “Work from Home”, Kementan Jamin Kebutuhan Sembako Terpenuhi
Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.
Pemerintah pun mengimbau lembaga negara maupun perusahaan swasta untuk memperbolehkan pekerjanya bekerja dari rumah.
"dari" - Google Berita
March 24, 2020 at 08:21AM
https://ift.tt/3duGk2r
Upaya Galakkan Social Distancing, Bekerja dari Rumah hingga Jeratan Pidana - Kompas.com - KOMPAS.com
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment