JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberi kebebasan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Hal tersebut bertujuan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.
"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 M per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final utk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Alfamart dan Alfamidi Gratiskan Biaya Sewa untuk 12.000 UMKM
Jokowi menyebutkan, pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.
Jokowi berharap dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan pada masa sulit.
Selain pembebasan pajak, Jokowi juga memastikan bahwa pelaku UMKM yang masuk kategori miskin akan tercatat dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Kita harus memastikan mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos, baik itu PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan Kartu Prakerja," kata Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menjanjikan relaksasi atau pelonggaran kredit kepada pelaku UMKM baik dengan menunda angsuran maupun memberikan subsidi bunga.
Baca juga: Presiden Jokowi Janjikan Modal Darurat bagi UMKM
Dia menjelaskan, ada beberapa kementerian yang bisa memberikan bantuan untuk pelonggaran kredit ini, di antaranya Kementerian Kelautan dan Kementerian Pertanian.
"Saya juga minta penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas ke UMKM yang dibantu pemda," kata Jokowi.
"dari" - Google Berita
April 29, 2020 at 02:43PM
https://ift.tt/35qmZMd
Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar Per Tahun - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment