JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.
Pemerintah pun menyusun sejumlah strategi agar penularan Covid-19 dapat diminimalisasi.
Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.
Tercatat, setidaknya 134 orang telah dinyatakan positif, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya sembuh.
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tunda Perjalanan dan Kegiatan Dinas
Sementara itu, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.
Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara ( ASN) untuk bekerja di rumah (working from home/WFH).
Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Kerja di Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja
Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:
1. Berlaku selama dua pekan
Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada MenPAN-RB.
2. Dua pejabat struktural standby
"dari" - Google Berita
March 17, 2020 at 08:28AM
https://ift.tt/33pIFqD
Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah - Kompas.com - KOMPAS.com
"dari" - Google Berita
https://ift.tt/2rCl872
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
No comments:
Post a Comment